Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 April 2011

HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH


Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut:

1.    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.

2.    Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.

3.    Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengandung Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.

4.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

5.    Dalam hal Pemerintah menerbitkan surat-surat hutang Negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi denga Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

6.    Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang negara yang diterbitkan Pemerintah.

7.    Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.

TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA

Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang telah diungkapkan di atas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dan masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999.

1.    Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
     Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:

a.    Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.    Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
Ø    Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun Valas
Ø    Penetapan tingkat diskonto
Ø    Penetapan wajib minimum
Ø    Pengaturan wajib atau pembuayaan
c.    Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah, paling lama 90 hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank bersangkutan.
d.    Melaksanakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e.    Mengelola cadangan devisa.
f.    Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.

2.    Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a.    Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.    Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.    Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.    Mengatur sistem kliring antar Bank baik dalam mata uang Rupiah maupun asing.
e.    Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f.    Menetapkan macam, harga, ciri uang yang dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.    Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasik memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

3.    Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi Bank, Bank Indonesia berwenang:
a.    Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b.    Memberikan dan membuat izin usaha bank.
c.    Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d.    Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank.
e.    Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.    Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
g.    Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h.    Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut duduga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan.
i.    Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
j.    Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k.    Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-Undang.

Sabtu, 23 April 2011

STATUS DAN TUJUAN BANK INDONESIA


Beberapa status yang melekat pada Bank Indonesia diantaranya adalah :

·    Lembaga negara yang independen
Dalam Undang-Undang nomer 23 tahun 1999 tentang bank indonesia dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang (pasal 4 UU-BI).

·    Bank Indonesia sebagai badan hukum
Pasal 4 ayat 3 merupakan dasar hukum Bank Indonesia sebagai badan hukum. Pengertian badan hukum yang dimaksud meliputi badan hukum publik yang mana Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas. Dan kedua sebagai badan hukum perdata, yang mana Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.

·    Kedudukan Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan RI
Banj Indonesia mempunyai kedudukan yang khusus dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga negara kedudukan Baank Indonesia tidak sejajar dengan DPR, MA, BPK. Namun, Bank Indonesia mempunya hubungan kerja denagn DPR, BPK, dan pemerintah.

A.    TUJUAN BANK INDONESIA
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang,

Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam Undang-Undang RI nomor 23 tahun 1999 Bab 3 Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan Rupiah. Mata uang Rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang di timbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas seperti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh karena itu tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memlihara kestabilan sangatlah penting.

Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang di inginkan oleh Bank Indonesia adalah:
1.    Kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diungkap dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.

2.    Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat di ukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.

Dengan stabilnya nilai mata uang Rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan Rakyat.
Agar kestabilan nilai Rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memilih tugas antara lain:

1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    Mangatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.    Mangatur dan mengawasi bank

Dalam pelaksanaan tugas diatas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.