Tampilkan postingan dengan label Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Mei 2011

Awal Perdebatan Islam dan Negara di Indonesia.


Wacana tentang makna, penafsiran dan fungsi pancasila telah menjadi perdebatansepanjang sejarah perpolitikan Indonesia, setidaknya sejak bangsa ini merdeka, perdebatan ini selalu menjadi aktual di kalangan akademisi dan politisi Indonesia sampai saat ini. Apalagi didorong dengan lahirnya beberapa Partai Islam, permintaan diberlakukannya syariat Islam di Aceh (NAD), munculnya teroris-teroris yang  berkedok Islam, laskar serta organisasi yang bernafaskan Islam kanan, di antaranya Laskar Jihad, Hizbu Tahrer, Jaringan Islamiyah dan Front Pembela Islam (FPI). Selain itu yang paling jelas menjadi indikator perlunya kejelasan relasi Islam dan negara dalam kehidupan berbangsa terlihat pada menguatnya ide-ide pencantuman Syari‘at Islam dalam amandemen UUD 45 setiap ST MPR hasil pemilu 1999.
 
Hal ini juga sering terjadi dalam wacana politik Indonesia di penghujung tahun 1990-an yang juga sibuk memperdebatkan ideologi dan peristiwa-peristiwa politik yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa ini, di antaranya mengenai hubungan Islam dan negara, peran ABRI dalam politik, dan bentuk demokrasi yang sesuai dengan negara ini.

    Untuk memperjelas tahap-tahap perjuangan umat Islam Indonesia dalam merespon perdebatan Islam dan negara. M. Rusli Karim membagi menjadi empat tahap. Tahap pertama, 1912 hinggga proklamasi kemerdekaan, tahap kedua 1945-1955, tahap ketiga, 1955-1965 dan tahap keempat 1965 sampai sekarang. Perdebatan ini mulai aktual sejak dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebagai upaya persiapan kemerdekaan yang diharapkan, dan telah disetujui oleh pemerintahan Jepang. Hal ini juga dinyatakan dalam pidato Perdana Menteri Kuniaki Koiso kepada Parlemen Jepang pada tahun 1944 yang menjanjikan kemerdekaan Indonesia dalam "waktu dekat".
 
Akan tetapi kalau kita teliti lebih dalam bahwa persinggungan antara Islam dan negara di Nusantara ini sudah berlangsung lama sebelum Indonesia merdeka yakni di bawah tekanan kolonial Belanda dan Jepang, namun demikian untuk melacak isu tentang istilah negara Islam di Indonesia bukanlah suatu pekerjaan mudah, karena sejauh ini yang diketahui hanyalah pemimpin-pemimpin Sarekat Islam (SI) seperti Surjopronoto dan Dr. Sukiman Wirjosandjojo yang telah mewacanakan suatu kekuasaan atau pemerintahan Islam di akhir tahun 1920-an. Saat itu Surjopronoto menggunakan tema een Islamietsche regeering (Suatu Pemerintahan Islam) sementara Sukiman memakai istilah een eigen Islamietisch bestuur onder een eigen vlag (Suatu kekuassan Islam di bawah benderanya sendiri) semua ini digunakan untuk menciptakan kekuasaan Islam di Indonesia yang substansinya sebagai alat mencapai kemerdekaan
 
Barangkali wacana dan teori tentang Negara Islam ini belum banyak ditulis secara terperinci oleh pemimpin Islam pada saat itu, sehingga dalam sidang BPUPKI pada 1945 wacana ini terkesan begitu aktual diperdebatkan karena secara resmi peristiwa ini muncul pertama kalinya dalam panggung politik Indonesia.

Kamis, 26 Mei 2011

PERDEBATAN TEOLOGI ISLAM DAN KRISTEN: Sebuah Resensi

IDENTITAS BUKU
a.    Judul        : Teologi Islam VS Kristen
b.    Penulis     : Qasim Nurseha Dzulhadi
c.    Pengantar    : Dr. Syamsudin Arif dan Dr. Adian Husaini, MA.
d.    Penerbit    : Pustaka Da’i
e.    Cetakan    : Pertama, November 2010
f.    Tebal Halaman: 211 Hlm

ISI BUKU
    Al Qur’an menegaskan sejak awal turunnya bahwa Islam merupakan agama dialog. Sehingga tidak heran jika di dalam Al Qur’an ditemukan kisah dialog. Seperti: dialog para nabi dengan umatnya, bahkan Allah berdialog dengan makhluk yang dilaknatnya, iblis.
    Oleh karena itu, Islam tidak terkejut ketika hadir seruan untuk melakukan “dialog agama (al-hiwar al-dini)” yang sudah pasti menyentuh ranah dialog teologis (al-hiwar al-lahuti, al-hiwar al-‘aqdi). Dialog agama atau dialog teologis dalam Islam memiliki dasar yang fundamental dalam Al Qur’an (QS. Ali ‘Imran [3]: 64, “Katakanlah: “Waha Ahli Kitab, marilah (berpegang) pada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak kita menyembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah.”

Sabtu, 16 April 2011

Azan, Iqamah, dan Shalat Berjamaah

A. ketentuan azan dan iqamah
Azan adalah panggilan untuk menunaikan shalat fardu secara berjamaah. Pada masa Rasulullah saw, azan shalat fajar dilakukan dua kali, yaitu azan pertama sebelum masuk subuh (sekitar masuk makan sahur) dan azan yang kedua pada saat masuk waktu subuh. (Ibrahim, 2008:42)
Iqamah dikumandangkan sebagai pertanda shalat berjamaahakan segera dimulai. Sebelum mengumandangkan azan, seorang muazin hendaklah mengetahui adab-adab melaksanakan azan.
Adab melaksanakan azan menurut jumhur ulama’ adalah sebagai berikut:
1. Muazin hendaknya tidak menerima upah
2. Muazin harus suci dari hadas besar, hadas kecil dan najis
3. Muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan
4. Ketika membaca hayya ‘ala as-shalah, muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan. Kemudian ketika membaca hayya ‘ala al-falah, muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri.
5. Muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya.
6. Muazin hendaknya bersuara nyaring.
7. Muazin tidak boleh berbicara ketika mengumandangkan azan.
8. Setelah mengumandangkan azan, muazin hendaknya berdoa (doa setelah azan). (Ibrahim, 2008:42)
Azan dan iqamah hendaknya dikumandangkan oleh seorang laki-laki, kecuali jika shalat jamaahyang akan dilakukan semuanya terdiri atas kaum perempuan. Hal tersebut pernah dilakukan Aisyah r.a.
Sebagai orang Islam, setiap mendengarkan azan seyogyanya  membiasakan hal-hal berikut:
1. Kita sebaiknya menghentikan kegiatan dan bersegera bersiap-siap untuk mendirikan shalat berjamaah di masjid.
2. Kita disunnahkan menirukan azan yang dikumandangkan muazin.
3. Setelah azan selesai dikumandangkan, maka segera membaca doa setelah azan.
4. Kita bersegera mengambil air wudhu untuk menunaikan shalat wajib. (Ibrahim, 2008:44)
B. Ketentuan shalat berjamaah
1. pengertian shalat berjamaah
Secara bahasa, kata jamaah berarti kumpulan atau bersama-sama. Menurut istilah, shalat jamaah adalah shalat yang dilakukan secar bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum. Dengan demikian, shalat berjamaah sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang. (Ibrahim, 2008:45)
2. hukum shalat berjamaah
Hhukum shalat berjamaah adalah sunnah muakad (sunnah yang dikuatkan), artinya shalat secara berjamaah sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw. (terutama bagi kaum lelaki) dan dilakukan di masjid. (Ibrahim, 2008:46)
3. syarat imam dan makmum
Imam adalah pemimpin.  Imam dalam shalat adalah orang yang memimpin shalat dan berdiri paling depan atau di depan makmum. Gerakan-gerakan seorang imam dalam shalatberjamaah harus diikuti oleh makmum. (Ibrahim, 2008:47)
Yang dijadikan ukuran untuk memilih seorang imam menurut H.R. Muslim dari Abi Mas’ud al-Ansari adalah sebagai berikut:
a. kemampuannya dalam kitab suci Al-Qur’an (baik bacaannya maupun banyak hafalannya)
b. Kemampuan dalam hadis Nabi Muhammad saw.
c. Siapa yang paling dahulu melakukan atau ikut hijrah ke Madinah al-Munawarah atau lebih dahulu masukIslam.
d. Orang yang tertua usianya diperkirakan lebih khusyuk dalam memimpin shalat berjamaah. (Ibrahim, 2008:47)
Di samping hal-hal di atas, imam hendaknya bersikap sebagai berikut:
a. Memperhatikan (membetulkan atau meluruskan) saf shalat jamaah sebelum shalat dimulai.
b. Bijak dalam memimpin shalat jamaah, misalnya tidak terlalu panjang dalam membaca surah ataupun yang lainnya, terutama apabila jamaahnya ada yang tua, muda, dan anak-anak.
c. Kaum perempuan tidak dibolehkan menjadi imam bagi kaum laki-laki. Rasulullah bersabda “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi kaum lelaki.” (H.R. ibnu Majah dari Jabir ibn Abdillah) (Ibrahim, 2008:48)
makmum berarti orang yang diimami atau orang yang dipimpin dalam shalat berjamaah. Makmum dalam shalat berjamaah hendaknya memiliki perasaan senagn dan ikhlas kepada imam sebagai pemimpin shalat berjamaah. Untuk menjadi makmum diperlukan syarat, diantaranya sebagai berikut:
a. berniat menjadi makmum
b. posisi makmum tidak boleh menjorok ke depan melebihi imam.
c. gerakan makmum harus mengikuti imam, tidak boleh mendahului.
d. shalat makmum harus sama dengan imam.
e. laki-laki tidak sah menjadi makmum apabila imamnya perempuan. (Ibrahim, 2008:48)