Sabtu, 23 April 2011

STATUS DAN TUJUAN BANK INDONESIA


Beberapa status yang melekat pada Bank Indonesia diantaranya adalah :

·    Lembaga negara yang independen
Dalam Undang-Undang nomer 23 tahun 1999 tentang bank indonesia dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang (pasal 4 UU-BI).

·    Bank Indonesia sebagai badan hukum
Pasal 4 ayat 3 merupakan dasar hukum Bank Indonesia sebagai badan hukum. Pengertian badan hukum yang dimaksud meliputi badan hukum publik yang mana Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas. Dan kedua sebagai badan hukum perdata, yang mana Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.

·    Kedudukan Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan RI
Banj Indonesia mempunyai kedudukan yang khusus dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga negara kedudukan Baank Indonesia tidak sejajar dengan DPR, MA, BPK. Namun, Bank Indonesia mempunya hubungan kerja denagn DPR, BPK, dan pemerintah.

A.    TUJUAN BANK INDONESIA
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang,

Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam Undang-Undang RI nomor 23 tahun 1999 Bab 3 Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan Rupiah. Mata uang Rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang di timbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas seperti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh karena itu tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memlihara kestabilan sangatlah penting.

Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang di inginkan oleh Bank Indonesia adalah:
1.    Kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diungkap dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.

2.    Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat di ukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.

Dengan stabilnya nilai mata uang Rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan Rakyat.
Agar kestabilan nilai Rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memilih tugas antara lain:

1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    Mangatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.    Mangatur dan mengawasi bank

Dalam pelaksanaan tugas diatas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Tidak ada komentar: