Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang telah diungkapkan di atas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dan masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999.
1. Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
Ø Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun Valas
Ø Penetapan tingkat diskonto
Ø Penetapan wajib minimum
Ø Pengaturan wajib atau pembuayaan
c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah, paling lama 90 hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank bersangkutan.
d. Melaksanakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e. Mengelola cadangan devisa.
f. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2. Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d. Mengatur sistem kliring antar Bank baik dalam mata uang Rupiah maupun asing.
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasik memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3. Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi Bank, Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b. Memberikan dan membuat izin usaha bank.
c. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank.
e. Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
g. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut duduga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan.
i. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
j. Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-Undang.
1. Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
Ø Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun Valas
Ø Penetapan tingkat diskonto
Ø Penetapan wajib minimum
Ø Pengaturan wajib atau pembuayaan
c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah, paling lama 90 hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank bersangkutan.
d. Melaksanakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e. Mengelola cadangan devisa.
f. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2. Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d. Mengatur sistem kliring antar Bank baik dalam mata uang Rupiah maupun asing.
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasik memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3. Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi Bank, Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b. Memberikan dan membuat izin usaha bank.
c. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank.
e. Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
g. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut duduga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan.
i. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
j. Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar