Sabtu, 16 April 2011

Bank Indonesia


BANK INDONESIA

A.    PENGERTIAN BANK INDONESIA

Ditinjau dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting adalah Bank Sentral (central bank). Bank Sentral di setiap negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di tiap propensi. Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu negara secara luas, bank di dalam negeri maupun ke luar negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia berasal dari De Javascche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah belada. De Javascche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1827 dalam rangka membantu pemerintah Belanda, untuk mengurus keuangan di Hindia Belanda pada waktu itu. Kemudian De Javascche N.V dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 1951 menjadi Bank milik pemerintah Republik Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan penetapan Presiden nomor 17 tahun 1965, Bank Indonesia bersama bank-bank lainnya seperti Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur kedalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara  Indonesia (BNI). Bank Negara Indonesia ini terdiri dari BNI unit I, BNI unit II, BNI unit III, BNI unit IV dan BNI unit V. Bank Negara Indonesia unit I kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum dan dijadikan Bank Sentral di Indonesia dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 1968. Selanjutnya status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang RI no 23 tahun 1999.
Kantor pusat Bank Sntral terletak di Ibu Kota Negara. Di Indonesia bank sentral berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor diseluruh wilayah Indonesia (biasanya di tiap-tiap ibu kota propensi) serta perwakilan-perwakilan dan koresponden di luar negeri. Fungsi Bank Sentral di Negara manapun memegang peranan sangat penting dalam memajukan perkembangan pembangunan di negaranya, begitu pula dengan Bank Sentral di Indonesia yang di emban oleh Bank Indonesia juga mempunyai posisi strategis dalam pembangunan, baik dalam melayani pemerintah maupun dunia keuangan dan perbankan, yang ada di Indonesia dan seluruh Dunia.
Peranan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga di sebut Bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat di butuhkan keberadaannya. Hal ini di sebabkan bahwa pembangunan di sektor apapun selalu membutuhkan dana dan dana ini di peroleh dari sektor lembaga keuangan termasuk Bank. Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengkoordiner, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan.bank Indonesia juga mengurus dana yang di himpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan. Kemudian di samping mengurus dana perbankan, Bank Indonesia juga mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan secara keseluruhan.
Peranan lain Bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal (kertas dan logam) di man Bank Indonesia mempunyai haktunggal untuk menyalurkan uang kartal. Kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Disamping itu hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. Begitu pula hubungan keuangan dengan dunia internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur . dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Dalam hal ini Deputi Gubernur Senior merupakan Wakil Gubernur dan apabila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
Kedudukan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan di angkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa jabatan yang sama dapat di perpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.

2 komentar:

puss mengatakan...

I like this

Nay mengatakan...

hihihi...Look,,there is a cute cat visiting my wall,,hehe..thanks a lot ^^