Minggu, 30 Juni 2013

Makalah Hukum Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik


Makalah Hukum Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik - Sobat linguasphere sekalian, hari ini admin akan share tugas kuliah psikologi pendidikan atau Perkembangan Peserta Didik. Kali ini, topik yang dibahas adalah tentang Makalah Hukum Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik. sobat mungkin ada yang sekedar ingin tahu atau butuh tambahan ide untuk menulis sesuatu yang berkaitan dengan hal ini. berikut ini tentang Makalah Hukum Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik selengkapnya

a. Pengertian Hukum Pertumbuhan dan Perkembangan

Selama hayatnya, manusia sebagai individu mengalami perkembangan yang berlangsung secara berangsur-angsur, perlahan tapi pasti, menjalani berbagai fase. Proses perkembangan yang berkesinambungan, beraturan, bergelombang naik dan turun, yang berjalan dengan kelajuan cepat maupun lambat,
semuanya itu menunjukkan betapa perkembangan mengikuti patokan-patokan atau tunduk pada hukum-hukum tertentu, yang disebut dengan “hukum perkembangan” (Lintang, 2013).

Makna ‘hukum’ dalam hal ini tidak sama dengan makna hukum yang dipelajari dalam bab undang-undang peradilan seperti hukum pidana atau hukum perdata. Hukum pertumbuhan dan perkembangan  menerangkan bagaimana sebuah perubahan secara fisik dan mental berlangsung secara terus menerus dialami dari masa-masa. Hukum perkembangan merupakan sebuah kaidah fundamental tentang realitas kehidupan anak-anak (manusia), yang telah disepakati kebenarannya berdasarkan hasil pemikiran dan penelitian yang seksama (Ridho, 2013).  

Lebih lanjut, hukum pertumbuhan dan perkembangan juga dapat dinyatakan sebagai suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif dan menunjukkan adanya hubungan yang ajeg (continue) serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang empirik (Tejaputri, 2013). Contohnya, anak bisa tumbuh dan berkembang jika ia dalam kondisi hidup. Syarat ini sudah jelas. Tidak ada yang mungkin bisa membantah pernyataan tersebut. Oleh karena itu, syarat hidup menjadi suatu hal yang bersifat mutlak bagi keberlangsungan proses pertumbuhan dan perkembangan. Karena sudah pasti dan mutlak kebenarannya, susunan kalimat pernyataan seperti itu disebut hukum dalam ilmu perkembangan peserta didik. Seluruh proses pertumbuhan dan perkembangan tersebut berlangsung menurut hukum-hukum tertentu.

Macam- macam hukum pertumbuhan dan perkembangan

a.   Hukum pertumbuhan.
Menurut Satoto,1993. Terdapat dua hukum pertumbuhan fisik yang berlaku umum dan menyeluruh yaitu Hukum Chepa Lacaudal Dan Hukum Proximodistal.

1.    Hukum Chepa Lacaudal, pertumbuhan dimulai dari arah kepala menuju ke kaki. Dalam hukum ini bagian kepala tumbuh lebih dahulu daripada daerah-daerah lain. Kematangan pertumbuhan juga berlangsung lebih dahulu di bagian kepala, kemudian berlanjut ke bagian-bagian lain dari tubuh.(Siti Hartinah,2011:33)
Menurut hukum chepa  lacaudal, pertumbuhan fisik seseorang di mulai dari arah kepala baru menuju kearah lain bagian tubuh.

2.    Hukum proximodistal, pertumbuhan berpusat dari daerah sumbu (proximo) ke arah tepi(distal). (Siti Hartinah,2011:33)
Menurut hokum proximodistal pertumbuhan dimulai dari sumbu yang terdiri dari jantung,alat pernapasan dan alat pencernaan yang akan tumbuh terlebih dahulu dan lebih pesat apabila dibandingkan dengan didaerah tepi, miosalnya anggota tubuh lain (anggota gerak badan).

b   Hukum perkembangan.
Hukum perkembangan adalah prinsip-prinsip yang mendasari perkembangan fisik maupun psikis individu.
Macam macam hukum perkembangan tersebut terdiri dari:
1.   Hukum Tempo Perkembangan.
Istilah tempo berarti waktu atau masa. Hokum tempo perkembangan bermakna berlangsungnya perkembangan individu yang satu tidak sama cepat atau lambatnya dengan   individu yang lain. (Siti hartinah, 2011: 62).
Ada individu yang dalam perkembangannya serba cepat misalnya dalam hal pemahaman suatu pelajaran, tetapi ada pula individu yang membutuhkan waktu yang lama untuk menyamai individu yang lain. Tidak lain semuanya ini menyangkut tempo perkembangan dan ini telah menjadi  hukum yang pasti bahwa setiap individu mempunyai  kecepatan(tempo) perkembangan yang berbeda-beda menurut indivudunya sendiri.

2.     Hukum Irama Perkembangan.
Yakni variasi atau fluktuasi naik turunnya perkembangan individu berlangsung dengan irama perkembangan yang tidak selalu dengan irama perkembangan yang konstan, tetapi kadang dengan irama yang cepat,lambat bahkan kadang-kadang berhenti kemudian dengan cepat berpacu.( Siti hartinah, 2011: 62).
 Dalam Hukum ini menyatakan bahwa, bahwa berlangsungnya perkembangan itu tidak selalu tetap konsisten dan merata pada setiap waktu. Hukum irama perkembangan mengungkapkan bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan individu, akan tetapi tentang irama atau rythme perkembangan. Jadi perkembangan individu ini mengalami gelombang “Pasang Surut”, mulai lahir hingga dewasa, kadangkala anak tersebut mengalami juga kemunduran dalam suatu bidang tertentu.

3.   Hukum Rekapitulasi.
Dikatakan bahwa perkembangan psikis individu akan pengulangan urutan tingkah laku dari perkembangan nenek moyang suatu bangsa.( Siti hartinah, 2011: 63)
Hukum ini mejelaskan, Perkembangan psikis anak adalah ulangan secara singkat perkembangan umat manusia. Dari Seluruh perkembangan umat manusia terulang dalam waktu beberapa tahun secara singkat dalam perkembangan individu yang bersangkutan.

4.   Hukum Masa Peka.
Menurut M. Montessori “Dalam perkembangan anak terdapat suatu saat yang sangat tepat bagi suatu fungsi untuk dapat berkembangan dengan baik sekali atau sangat sensitive dan sangat dengan mudah untuk merespon stimulus yang dating kepada dirinya. (Siti Hartinah, 2011: 63)
Pada masa ini anak mempunyai kesiapan terbaik untuk melaksanakan tugas perkembangan dalam fungsi tertentu. Oleh karena itu harus dilayani dan diberi kesempatan sebaik-baiknya untuk menjalankan fungsi tersebut.

5.   Hukum Truzalter( Masa Menentang).
Pelaksanaan individu tidak selalu berlangsung dengan tenang dan teratur tetapi pada masa tertentu terjadi guncangan yang membawa perubahan secara radikal.( Siti Hartinah, 2011: 65)
Hukum ini menyatakan perkembangan individu itu tidak selalu mulus sesuai dengan keinginan dari individu tersebut. Tetapi selalu ada macam-macam rintangan yang dapat mengganggu jalannya perkembangan tersebut. Dalam proses tersebut selalu ada hambatan yang dapat membawa perubahan yang baik terhadap individu tersebut.

6.   Hukum Masa Eksploratif.
Menurut langeveld,” perkembangan individu merupakan suatu proses yang berlangsung sebagai suatu penjelajahan dan penemuan pada individu yang bersangkutan. (Siti Hartinah, 2011: 65)
Dalam hokum ini msngandung arti bahwa perkembangan individu diperlukan adanya suatu proses penjelajahan yang aman individu yang bersangkutan ikut serta dalam mencapai suatu tujuan perkembangan.

7.   Hukum Pertahanan Diri.
Yakni suatu respon dalam bentuk sikap atau perilaku individu dimunculkan ketika dirinya merasa mendapatkan stimulus yang tidak sesuai atau tidak menyanangkan. ( Siti Hartinah, 2011: 66)
Dorongan mempertahankan diri terwujud misalnya dorongan seseorang dalam mencapai suatu tujuan  dan menjaga keselamatan diri sendiri. Dari usaha untuk memepertahankan diri berlanjut menjadi usaha untuk mengembangkan diri
Hukum mengembangkan diri mengandung arti bahwa setiap individu memiliki dorongan ilmiah untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya tetapi keberhasilan hal tersebut memerlukan usaha yang aktif dan kreatif.

 Itulah ulasan singkat tentang Makalah Hukum Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik. sekian dan tinkyu.

Tidak ada komentar: