Makalah Hukum Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik - Sobat linguasphere sekalian, hari ini admin akan share tugas kuliah psikologi pendidikan atau Perkembangan Peserta Didik. Kali ini, topik yang dibahas adalah tentang Makalah Hukum Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik. sobat mungkin ada yang sekedar ingin tahu atau butuh tambahan ide untuk menulis sesuatu yang berkaitan dengan hal ini. berikut ini tentang Makalah Hukum Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik selengkapnya
a. Pengertian Hukum Pertumbuhan dan Perkembangan
Selama
hayatnya, manusia sebagai individu mengalami perkembangan yang berlangsung
secara berangsur-angsur, perlahan tapi pasti, menjalani berbagai fase. Proses
perkembangan yang berkesinambungan, beraturan, bergelombang naik dan turun,
yang berjalan dengan kelajuan cepat maupun lambat,
semuanya itu menunjukkan
betapa perkembangan mengikuti patokan-patokan atau tunduk pada hukum-hukum
tertentu, yang disebut dengan “hukum perkembangan” (Lintang, 2013).
Makna
‘hukum’ dalam hal ini tidak sama dengan makna hukum yang dipelajari dalam bab
undang-undang peradilan seperti hukum pidana atau hukum perdata. Hukum pertumbuhan
dan perkembangan menerangkan bagaimana
sebuah perubahan secara fisik dan mental berlangsung secara terus menerus
dialami dari masa-masa. Hukum perkembangan merupakan sebuah kaidah fundamental
tentang realitas kehidupan anak-anak (manusia), yang telah disepakati
kebenarannya berdasarkan hasil pemikiran dan penelitian yang seksama (Ridho,
2013).
Lebih
lanjut, hukum pertumbuhan dan perkembangan juga dapat dinyatakan sebagai suatu
konsepsi yang biasanya bersifat deduktif dan menunjukkan adanya hubungan yang
ajeg (continue) serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang
empirik (Tejaputri, 2013). Contohnya, anak bisa tumbuh dan berkembang jika ia
dalam kondisi hidup. Syarat ini sudah jelas. Tidak ada yang mungkin bisa
membantah pernyataan tersebut. Oleh karena itu, syarat hidup menjadi suatu hal
yang bersifat mutlak bagi keberlangsungan proses pertumbuhan dan perkembangan.
Karena sudah pasti dan mutlak kebenarannya, susunan kalimat pernyataan seperti
itu disebut hukum dalam ilmu perkembangan peserta didik. Seluruh proses
pertumbuhan dan perkembangan tersebut berlangsung menurut hukum-hukum tertentu.
Macam- macam hukum pertumbuhan dan perkembangan
a.
Hukum
pertumbuhan.
Menurut Satoto,1993.
Terdapat dua hukum pertumbuhan fisik yang berlaku umum dan menyeluruh yaitu Hukum Chepa Lacaudal Dan Hukum
Proximodistal.
1.
Hukum Chepa Lacaudal,
pertumbuhan dimulai dari arah kepala menuju ke kaki. Dalam hukum ini bagian
kepala tumbuh lebih dahulu daripada daerah-daerah lain. Kematangan pertumbuhan
juga berlangsung lebih dahulu di bagian kepala, kemudian berlanjut ke
bagian-bagian lain dari tubuh.(Siti
Hartinah,2011:33)
Menurut
hukum chepa lacaudal, pertumbuhan fisik
seseorang di mulai dari arah kepala baru menuju kearah lain bagian tubuh.
2.
Hukum proximodistal,
pertumbuhan berpusat dari daerah sumbu (proximo) ke arah tepi(distal). (Siti Hartinah,2011:33)
Menurut hokum proximodistal
pertumbuhan dimulai dari sumbu yang terdiri dari jantung,alat pernapasan dan
alat pencernaan yang akan tumbuh terlebih dahulu dan lebih pesat apabila
dibandingkan dengan didaerah tepi, miosalnya anggota tubuh lain (anggota gerak
badan).
b Hukum
perkembangan.
Hukum
perkembangan adalah prinsip-prinsip yang mendasari perkembangan fisik maupun
psikis individu.
Macam macam hukum perkembangan tersebut terdiri dari:
1.
Hukum Tempo Perkembangan.
Istilah
tempo berarti waktu atau masa. Hokum tempo perkembangan bermakna berlangsungnya
perkembangan individu yang satu tidak sama cepat atau lambatnya dengan individu yang lain. (Siti hartinah, 2011:
62).
Ada
individu yang dalam perkembangannya serba cepat misalnya dalam hal pemahaman suatu
pelajaran, tetapi ada pula individu yang membutuhkan waktu yang lama untuk
menyamai individu yang lain. Tidak lain semuanya ini menyangkut tempo
perkembangan dan ini telah menjadi hukum
yang pasti bahwa setiap individu mempunyai
kecepatan(tempo) perkembangan yang berbeda-beda menurut indivudunya
sendiri.
2. Hukum Irama Perkembangan.
Yakni
variasi atau fluktuasi naik turunnya perkembangan individu berlangsung dengan
irama perkembangan yang tidak selalu dengan irama perkembangan yang konstan,
tetapi kadang dengan irama yang cepat,lambat bahkan kadang-kadang berhenti
kemudian dengan cepat berpacu.( Siti hartinah, 2011: 62).
Dalam Hukum ini menyatakan bahwa,
bahwa berlangsungnya perkembangan itu tidak selalu tetap konsisten dan merata pada setiap waktu. Hukum
irama perkembangan mengungkapkan bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan individu, akan tetapi tentang irama
atau rythme perkembangan. Jadi perkembangan individu ini mengalami gelombang
“Pasang Surut”, mulai lahir hingga dewasa, kadangkala anak tersebut mengalami
juga kemunduran dalam suatu bidang tertentu.
3. Hukum Rekapitulasi.
Dikatakan
bahwa perkembangan psikis individu akan pengulangan urutan tingkah laku dari
perkembangan nenek moyang suatu bangsa.( Siti hartinah, 2011: 63)
Hukum ini mejelaskan,
Perkembangan psikis anak adalah ulangan secara singkat perkembangan umat
manusia. Dari Seluruh
perkembangan umat manusia terulang dalam waktu beberapa tahun secara singkat
dalam perkembangan individu yang
bersangkutan.
4. Hukum Masa Peka.
Menurut
M. Montessori “Dalam perkembangan anak terdapat suatu saat yang sangat tepat
bagi suatu fungsi untuk dapat berkembangan dengan baik sekali atau sangat
sensitive dan sangat dengan mudah untuk merespon stimulus yang dating kepada
dirinya. (Siti Hartinah, 2011: 63)
Pada
masa ini anak mempunyai kesiapan terbaik untuk melaksanakan tugas perkembangan
dalam fungsi tertentu. Oleh karena itu harus dilayani dan diberi kesempatan
sebaik-baiknya untuk menjalankan fungsi tersebut.
5. Hukum Truzalter( Masa
Menentang).
Pelaksanaan
individu tidak selalu berlangsung dengan tenang dan teratur tetapi pada masa
tertentu terjadi guncangan yang membawa perubahan secara radikal.( Siti
Hartinah, 2011: 65)
Hukum
ini menyatakan perkembangan individu itu tidak selalu mulus sesuai dengan
keinginan dari individu tersebut. Tetapi selalu ada macam-macam rintangan yang
dapat mengganggu jalannya perkembangan tersebut. Dalam proses tersebut selalu
ada hambatan yang dapat membawa perubahan yang baik terhadap individu tersebut.
6. Hukum Masa Eksploratif.
Menurut
langeveld,” perkembangan individu merupakan suatu proses yang berlangsung
sebagai suatu penjelajahan dan penemuan pada individu yang bersangkutan. (Siti
Hartinah, 2011: 65)
Dalam
hokum ini msngandung arti bahwa perkembangan individu diperlukan adanya suatu
proses penjelajahan yang aman individu yang bersangkutan ikut serta dalam
mencapai suatu tujuan perkembangan.
7. Hukum Pertahanan Diri.
Yakni
suatu respon dalam bentuk sikap atau perilaku individu dimunculkan ketika
dirinya merasa mendapatkan stimulus yang tidak sesuai atau tidak menyanangkan.
( Siti Hartinah, 2011: 66)
Dorongan
mempertahankan diri terwujud misalnya dorongan seseorang dalam
mencapai suatu tujuan dan menjaga keselamatan diri sendiri. Dari
usaha untuk memepertahankan diri berlanjut menjadi usaha untuk mengembangkan
diri
Hukum
mengembangkan diri mengandung arti bahwa setiap individu memiliki dorongan
ilmiah untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya tetapi keberhasilan hal
tersebut memerlukan usaha yang aktif dan kreatif.
Itulah ulasan singkat tentang Makalah Hukum Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik. sekian dan tinkyu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar